Saling Nasihat Menasihati

Saling Nasihat Menasihati

KHUTBAH PERTAMA

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ  أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
   اَللّهُمَّ صَلِّى عَلىَ مُحَمَّد  وَعَلَى آلِهِ وَصَحـْبِهِ اَجْمَعِيْنَ.

إِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ  وَلاَتَمُوْتُونَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا   أَمَّا بَعْدُ؛

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Ilahi Robbi yang telah memberikan limpahan kenikmatan yang tidak pernah berhenti dikucurkan-Nya kepada kita; kenikmatan yang tidak mungkin bagi kita untuk menghitung-hitungnya;

Kita bersyukur atas segala Karunia-Nya terutama nikmat Iman, Nikmat Islam, nikmat Rezeki dan Kesehatan serta kesempatan beribadah sampai hari ini, termasuk saat ini kita hadir di masjid ini untuk melaksanakan perintah Allah  yaitu sholat Jumat; semoga Allah menerima niat dan ibadah kita, amin ya Robbal alamin.

Sholawat serta salam kita panjatkan, semoga Allah curahkan selalu kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW., kepada keluarga dan sahabatnya serta kepada kita dan pengikutnya yang setia hingga akhir zaman., Amin Ya Robbal Alamin.

Jamaah sekalian Rohimakumullah

 Dunia menjadi ladang untuk beramal bagi orang beriman, akan tetapi, tidak jarang bagi orang yang ingkar, dunia adalah tempat menumpahkan segala kesenangan. Maka pada kHUTBAH kali ini, sedikit kita akan mendudukan dunia itu seperti apa dalam kaca mata syari’at.

Di dalam al-Qur’an Allah azza wa jalla berfirman:

 QS Al Baqarah 2:66

فَجَعَلْنَاهَا نَكَالًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا خَلْفَهَا وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ

Maka Kami jadikan yang demikian itu hukuman yang berat bagi orang-orang pada masa itu, dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi peringatan bagi orang-orang yang bertakwa (QS 2:66)

Hadirin Rahimakumullah

Perlu digaris-bawahi bahwa diturunkannya Syariat Islam kepada manusia tentu memiliki tujuan yang sangat mulia.

  • Pertama, Memelihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih antara beriman atau tidak, karena “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam”

QS 2:256  لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Manusia diberikan kebebasan mutlak untuk memilih.

QS Al Kahfi 18:29

وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا

“Dan katakanlah (wahai Muhammad) Kebenaran itu datang dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaknya ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir (QS 18:29)

Pada hakikatnya, Islam sangat menghormati

Namun demikian, jika kita memaksa maka akan terkesan seolah-olah kita butuh dengan keislaman mereka, padahal bagaimana mungkin kita butuh keislaman orang lain, sedangkan Allah Swt. saja tidak butuhdengan keislaman seseorang.

Tetapi bila seseorang dengan kesadarannya sendiri akhirnya masuk Islam, maka wajib dipaksa oleh Ulul Amri untuk melaksanakan Syariat Islam.

Manakala seseorang memilih muslim, maka tidak ada alasan bagi ybs untuk tidak melaksanakan kewajibannya. 

Seandainya ada seorang muslim tidak shalat, hal ini bukan hanya urusan pribadi tapi menjadi urusan semua muslim terutama ulul amri.

Jika ada seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban shalat karena dia tidak yakin akan kewajiban shalat, maka empat mazhab dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat menyatakan ybs kafir.

Tapi seandainya tidak shalatnya ybs bukan karena dia tidak yakin, tetapi karena alasan malas misalnya, maka dalam hal ini “tiga” Mazhab (Syafi`i. Hanafi, Maliki) menyatakan ybs berdosa besar, sementara Mazhab Hambali tetap mengkafirkannya.

Lalu bagaimana Ulul Amri menerapkan hukum bagi muslim yang tidak shalat karena malas?

Pertama, Ulul Amri tentu saja yang berkewajiban mengingatkannya. Andaikata dia tetap tidak mau shalat padahal sudah diingatkan oleh Ulul Amri, menurut Mazhab Syafei dan Maliki ybs wajib dihukum mati. Imam Hanafi, sependapat dengan Mazhab Syasfei dan Maliki bahwasanya ybs tidak bisadihukumkan kafir, karena memang alasannya malas bukan mengingkari hukum Allah.

Tetapi Imam Hanafi tidak sependapat dengan hukuman mati karena selama tidak kafirberarti haram darahnya.

Pandangan beliau Ulul Amri harus memberikan hukuman kepada ybs dengan penjara sampai ybs sadar dan mau shalat.

Sedangkan Mazhab Hambali, berpendapat dan berkeyakinan, bahwa seseorang yang mengaku muslim lalu tidak shalat apapun alasannya apakah karena tidak yakin atau malas, maka ybs harus dihukumkan kafir. Beliau berpegang teguh kepada Hadits Rasulullah yang mengatakan : “Perbedaan antara muslim dan kafir adalah meninggalkan shalat”.  

 Yang Kedua, Melindungi jiwa.

Syariat Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat. Contohnya hukum qishash.

Didalam Islam dikenal ada “tiga” macam pembunuhan yakni pembunuhan yang disengaja, tidak disengaja dan seperti disengaja.

Hal ini tentunya dilihat dari sisi kasusnya, masing-masing tuntutan hukumnya berbeda.

Jika terbukti maka pembunuhan tergolong yang disengaja, maka pihak keluarga yang terbunuh berhak menuntut kepada hakim untuk ditetapkan hukum qishash/mati atau membayar diyat (denda).

Dan hakim tidak punya pilihan lain kecuali menetapkan apa yang dituntut oleh pihak keluarga yang terbunuh.

Berbeda dengan kasus pembunuhan yang tidak disengaja atau yang seperti disengaja, dimana Hakim harus mendahulukan membayar diyat (denda) sebelum tuntutan Qhishash.

Bahwasanya dalam hukum qishash tsb terkandung jaminan perlindungan jiwa, kiranya dapat kita simak

QS Al Baqarah 2:179

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa (QS 2:179)

Bagaimana mungkin dibalik hukum qishash dapat disebut “ada jaminan kelangsungan hidup”,  padahal pada pelaksana an hukum qishash  bagi yang membunuh maka hukumannya dibunuh lagi?

Memang benar adanya, bila hukum qishash dilaksanakan maka ada “dua” orang yang mati (yang dibunuh dan yang membunuh), tapi dampak dari hukum ini dilaksanakan, maka banyaklah jiwa yang terselamatkan. Karena seseorang akan berfikir beberapa kali bila mau membunuh orang lain, sebab resikonya dia akan diancam dibunuh lagi.

Kalau seorang pencuri terbukti benar bahwa dia mencuri, maka hukuman yang dijatuhkan adalah potong tangan, maka seumur hidup orang akan mengetahui bahwa ybs adalah mantan pencuri.

Demikian pula kalau seorang perampok, dijatuhi hukuman potong tangan kanan dan kaki kiri secara bersilang, maka dia seumur hidupnya tidak akan dapat membersihkan dirinya bahwa ybs adalah mantan perampok.

Dampak dari hukuman ini akan dapat membawa ketenangan dan kenyamanan hidup masyarakat dan bernegara.

Yang Ketiga perlindungan terhadap keturunan.

Islam sangat melindungi keturunan di antaranya dengan menetapkan hukum Dera 100 kali bagi pezina Ghoiru Muhshon  (perjaka atau gadis) dan rajam (lempar batu bagi pezina Muhshon (suami/istri, duda/janda) (al Hadits)

Firman Allah QS AN Nuur 24:2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendak-lah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman (QS 24:2)

Ditetapkannya hukuman yang berat bagi pezina tidak lain adalah untuk melindungi keturunan. Bayangkan bila dalam 1 tahun saja semua manusia dibebaskan berzina dengan siapa saja, maka betapa akan semerawutnya kehidupan ini.

Wahhahi a~lam bish-shawab.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ   وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ   فَاسْتَغْفِرُوْهُ  إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْم

KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لله رَبّ الْعَالَمِيْنَ، وَأَشْهًدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَلِيِّ الصَّالِحِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمّدًا خَاتَمُ الأَنْبِيًاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، اَللَّهُمَّ صَلِّي عَلَى مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمّد. كَمَا صَلَيْتَ عَلَى آلِ ِإْبرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمّدِ وَعَلَى آلِ مُحَمّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فَِي الْعَالَمِيْنَ إِنّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ،  أَمّا بَعْدُ:

Hadirin Jamaah Masjid Al-Fajr Rohimakumullah

Semoga Allah subhanahu wata’ala menjaga kita dari tindakan zhalim, mengampuni segala kekeliruan dan dosa-dosa kita, dan marilah kita mengingat-ingat apakah kita pernah menzhalimi orang lain? Kalau pernah mari segera kita selesaikan selagi nyawa kita masih menyatu dengan jasad kita, sebelum matahari terbit dari barat, sebelum nyawa sampai di tenggorokan.

Sebagai penutup mari kita renungi firman Allah subhanahu wata’ala berikut ini,


“Barangsiapa yang mengerjakan dosa, maka sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudharatan) dirinya sendiri.” (QS.an-Nisaa’:111)

Mari kita memohon kepada Allah Swt.

Ya Allah, hanya kepada-Mu, kami mengabdi.  Hanya kepada-Mu, kami menuju dan tunduk. Iyyaka na`budu, wa iyya ka nastha`iin. Kami mengharapkan rahmat dan kasih sayang-Mu. Kami takut adzab-Mu, karena itu ya Allah Rahmatilah kami dengan Kasih Sayang-Mu.

Ya Allah kami berlindung kepada MU dari kerasnya hati, anugerahkan kepada kami yang sejuk dan lembut.            اَللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوْبَنَا مِنَ النِّفَاقِ وَأَعْمَالَنَا مِنَ الرِّيَاءِ وَأَلْسِنَتَنَا مِنَ الْكَذِبِ وَأَعْيُنَنَا مِنَ الْخِيَانَةِ       إِنَّكَ تَعْلَمُ خَائِنَةَ الأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ

Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari kemunafikan, bersihkan amal kami dari riya, bersihkan lisan kami dari dusta, dan bersihkan mata kami dari khianat, sesungguhnya Engkau mengetahui pengkhianatan mata dan apa yang disembunyikan dalam dada.

Allahumma Ya Allah anugerahkan ketabahan, kesabaran kepada saudara-saudara kami yang saat ini lagi sakit, yang saat ini lagi mendapat cobaan dari berbagai musibah, termasuk saudara-saudara kami yang saat ini teraniayah/dizolimi di berbagai belahan bumi.                   Kami mohon kepada-Mu ya Allah agar kepada mereka semua Engkau berikan kesehatan, rezeki, serta kemudahan keluar dari berbagai kesulitan.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَارْحَمْهُمْ كَمَا رَبَّوْنَا صِغَارًا

Ya Allah, ampunilah kami dan ampuni pula kedua orang tua kami dan sayangilah mereka seperti kasih sayang mereka saat mendidik kami di waktu kecil.

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ

Ya Tuhan kami, kami telah menzhalimi diri sendiri, jika Engkau tidak mengampuni dan merahmati kami pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإَِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالإِيْمَانِ    وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

Ya Allah Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan dosa saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, dan janganlah Engkau jadikan di hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman, ya Tuhan kami sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ya Rabb, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan peliharalah kami dari api neraka.

Ya Allah Ya Robbana, anugerahkan kepada kami pemimpin-pemimpin yang amanah, pemimpin yang dapat membawa kami kepada ketaqwaan menuju keselamatan dunia dan akherat.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

Ya Rabb, terimalah dari kami (amal dan doa kami), sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dan ampunilah kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Amin Ya Robbal Alamin.

عِبَادَ اللهِ. اِنَّ اللهَ يَأْمُرُبِالْعَدْلِ وَالإِحْسَنِ وَإِيْتَا ئِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْىِ,

يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ.

فَاذْكُرُواللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ     وَلَذِكْرُاللهِ أَكْبَر

Assalamualaikum Wr. Wb.

Sumber :   Bulletin Syakshiyyah Islamiyyah

Saling Nasihat Menasihati edisi 16 tahun XV/1439/2017                                                                2 Desember 2017

di edit untuk Khutbah Jumat oleh : A. ROZAK ABUHASAN, MBA 

20230703 Saling Nasihat Menasihati

20180317 Syariat Islam

 https://arozakabuhasan.wordpress.com/     

About "bersama membentengi akidah ummat"

Ketua DKM Al-Fajr Bandung periode 2008 - 2014 Ketua DKM Al-Fajr Bandung periode 2014 - 2018 Ketua Umum DKM Al-Fajr Bandung periode 2019 - 2023

Posted on 5 July 2023, in KHUTBAH JUMAT and tagged , , . Bookmark the permalink. 1 Comment.

Leave a comment

KHUTBAH JUMAT PILIHAN

bersama membentengi akidah ummat

masjidalfajrblog

DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL-FAJR BANDUNG

KHUTBAH JUMAT PILIHAN

bersama membentengi akidah ummat

masjidalfajrblog

DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL-FAJR BANDUNG

ARA

Hidup adalah amanah dari Allah Swt.

WordPress.com Apps

Apps for any screen

KHUTBAH JUMAT PILIHAN

bersama membentengi akidah ummat

KHUTBAH JUMAT PILIHAN

bersama membentengi akidah ummat

SITUSARA situs ara

bersama membentengi akidah ummat

"masjid tanpa warna" MASJID AL-FAJR

Membentengi akidah sesuai Al-Quran dan Hadist

ARA-SILSILAH

This WordPress.com site is the cat’s pajamas

ARA FOTO

a. rozak abuhasan